Feed
Kejagung Sita Rolls-Royce Milik Jimmy Sutopo , Segini Harganya

FENESIA – Untuk mengembalikan uang negara, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik tersangka skandal Asabri yang senilai Rp 23 Triliun. Aset yang baru-baru ini disita Kejagung yakni sebuah mobil mewah dengan merek Rolls-Royce milik tersangka dari pihak swasta, Jimmy Sutopo.
“Satu unit mobil Rolls Royce Phantom Coupe warna Hitam No Polisi: B 7 EIR, satu unit mobil Mercedes Benz type M-AMG S63 CPAT (C217CBU), satu unit mobil Nissan Teana warna Hitam No Polisi: B 1940 SAJ,” ungkap Leonard Eben Ezer Simanjuntak, selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, dalam keterangan pers tertulisnya.
Rolls-Royce Phantom sitaan dari skandal Asabri ini termasuk mobil mewah dan tak banyak orang Indonesia yang memilikinya karena harganya yang terbilang mahal.
Berdasarkan data Samsat DKI Jakarta, Rolls-Royce Phantom Coupe tersebut memiliki nilai jual sebesar Rp 3,88 miliar. Namun, di pasar mobil bekas, harganya bisa lebih tinggi lagi. Bahkan ada yang sampai Rp 9 miliaran.
Masih mengacu pada data Samsat DKI Jakarta, Rolls-Royce Phantom yang disita ini merupakan mobil keluaran tahun 2009. Untuk mobil serupa dengan kondisi baru, harganya bahkan mencapai Rp 20 miliaran.
Mobil ini menggunakan mesin berkapasitas 6.749 cc dengan konfigurasi V12. Mesin tersebut menggunakan transmisi otomatis enam percepatan dan menggerakkan roda belakang.
Mesin 6,7 liter itu mampu menghasilkan tenaga sampai 453 daya kuda pada 5.350 rpm dengan torsi maksimal 720 Nm. Akselerasi 0-96 km/jam bisa dicapai kurang dari 7 detik.
Sebagai mobil mahal, Rolls-Royce ini tentunya sudah dilengkapi dengan berbagai fitur keselamatan, seperti electronic brakeforce distribution, ABS di keempat roda, sistem keselamatan pasca-kecelakaan, stability control, emergency braking assist, stability control, traction control, hingga airbag.
Dalam skandal Asabri, sejumlah mobil-mobil mewah lainnya juga ikut disita Kejagung. Sebelumnya, Penyidik menyita satu unit mobil Ferrari tipe F12 Berlinetta. Sebuah mobil penerus 599 GTB Fiorano. Aset tersebut diketahui milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri Heru Hidayat.
“Satu unit mobil Ferrari tipe F12 Berlinetta Nomor Polisi B15 TRM beserta STNK, BPKB dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulis.
Meski umur mobil atas 5 tahun, F12 Berlinetta ini masih dibanderol miliaran. Dalam informasi Samsat tertulis kalau nilai jual Ferrari F12 Berlinetta itu di angka Rp 7,2 miliar. Tapi, di salah satu situs jual-beli mobil bekas harganya tentu lebih mahal lagi,F12 Berlinetta bisa mencapai Rp 9 miliar.
