BeritaHukum dan Kriminal

Kejagung Respon Soal Periksa Nadiem di Kasus Korupsi Laptop

81
×

Kejagung Respon Soal Periksa Nadiem di Kasus Korupsi Laptop

Sebarkan artikel ini
kejagung-respons-nadiem-siap-diperiksa-kasus-korupsi-laptop
kejagung respons nadiem siap diperiksa kasus korupsi laptop

Jakarta – Kejagung Tidak Menutup Kemungkinan untuk Memeriksa Nadiem Makarim Terkait Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan respons terkait kesediaan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Nadiem sepenuhnya akan didasarkan pada kebutuhan penyidik.

Harli menjelaskan bahwa Nadiem tidak akan diperiksa dalam waktu dekat apabila penyidik belum merasa memerlukannya.

Meski begitu, Harli memastikan bahwa seluruh pihak yang memiliki informasi terkait proyek tersebut akan dimintai keterangan.

“Kalau itu menjadi kebutuhan dari penyidikan ini, tentu penyidik akan menjadwal,” tegas Harli kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (10/6).

“Pihak-pihak manapun yang terkait dengan perkara ini, dapat membuat terang tindak pidana ini, penyidik akan melakukan upaya pemanggilan dan pemeriksaan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Nadiem pada hari Selasa (10/6) menyatakan kesiapannya untuk dipanggil terkait kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Nadiem menyataman siap diperiksa.

“Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan,” kata Nadiem.

Nadiem menjelaskan, pengadaan alat-alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop, merupakan bagian dari upaya untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 di Indonesia.

“Kemendikbudristek harus melakukan mitigasi dengan secepat dan seefektif mungkin agar bahaya learning loss atau hilangnya pembelajaran bisa kita tekan,” ujar Nadiem.

Saat ini, Kejagung tengah melakukan investigasi terhadap dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan, khususnya terkait pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.

Dalam kasus ini, Harli Siregar menjelaskan, penyidik menemukan indikasi pemufakatan jahat yang dilakukan melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.

Menurutnya, melalui kajian tersebut, dibuat sebuah skenario yang seolah-olah menunjukkan bahwa penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome, yaitu Chromebook, sangat dibutuhkan.

Padahal, Harli menambahkan, hasil uji coba yang dilaksanakan pada tahun 2019 menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak memberikan efektivitas yang signifikan sebagai sarana pembelajaran.