Berita

Kejagung Lelang Kondotel di Bali, Aset Terpidana Udar Pristono

102
×

Kejagung Lelang Kondotel di Bali, Aset Terpidana Udar Pristono

Sebarkan artikel ini
d80e831f052e181fa726b0e69208902f.jpg
d80e831f052e181fa726b0e69208902f.jpg

Bali – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI berhasil melelang satu unit kondotel milik terpidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Udar Pristono, di Bali. Aset tersebut terjual senilai Rp 1,26 miliar.

Kondotel ini merupakan barang rampasan negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 655 K/Pid.Sus/2016. “Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 655 K/Pid.Sus/2016 menyatakan bahwa telah dirampas untuk negara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis Jumat, 17 Oktober 2025.

Lelang dilaksanakan secara daring melalui laman lelang.go.id dengan sistem open bidding, tanpa kehadiran peserta di lokasi. Proses penawaran ditutup pada pukul 09.20 WIB sesuai waktu server aplikasi lelang.

Barang rampasan yang dilelang adalah satu unit kondominium hotel The Legian Nirwana Suites, nomor unit 1322, Garden View, tipe standar. Unit ini berada di Wing 1 lantai 3, memiliki luas 49,61 meter persegi. Lokasinya terletak di Jalan Melati Nomor 1, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, yang kini dikenal sebagai Pullman Bali Legian Nirwana.

Aset tersebut berasal dari perkara korupsi dan pencucian uang yang menjerat Udar Pristono, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Berdasarkan putusan MA tersebut, kondotel atas nama PT Mitra Asian Properti itu dinyatakan dirampas untuk negara.

Pelaksanaan lelang ini dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar. Proses ini didukung oleh Tim Pengelolaan Aset dan Pemulihan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Denpasar.

Langkah ini merupakan bagian dari arahan Kepala Badan Pemulihan Aset, Amir Yanto, kepada Kepala Pusat Penyelesaian Aset, Emilwan Ridwan, untuk mempercepat penyelesaian barang rampasan negara.

Anang menambahkan, keberhasilan lelang ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan hingga tahap pemulihan aset guna mengoptimalkan penerimaan negara. Sebagai informasi, pada tahun 2021, Kejaksaan Agung juga sempat melelang tiga kondotel milik Udar Pristono di Bali.