Showbiz

Kasus DJ Panda Naik Sidik, Terancam Pasal Berlapis

107
×

Kasus DJ Panda Naik Sidik, Terancam Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini
dj-panda-terancam-5-tahun-penjara
dj panda terancam 5 tahun penjara

Jakarta – Kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang melibatkan DJ Panda dan dilaporkan oleh Erika Carlina terus bergulir. Polisi telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Penyidik menemukan cukup bukti untuk menduga adanya tindak pidana dalam laporan Erika Carlina terhadap DJ Panda.

“Penyidik di sini mempunyai dua alat bukti yang cukup untuk menemukan adanya dugaan peristiwa pidana,” kata Mohammad Faisal, kuasa hukum Erika Carlina, di Polda Metro Jaya, Jumat (14/11/2025).

Meski demikian, DJ Panda belum ditetapkan sebagai tersangka.

Faisal menjelaskan, peningkatan status perkara menunjukkan bahwa polisi menilai kasus ini memenuhi unsur pidana.

DJ Panda dilaporkan atas dugaan pelanggaran sejumlah pasal, termasuk KUHP, UU ITE, dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Pasal-pasal yang disangkakan meliputi Pasal 335 KUHP, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE, dan Pasal 65 ayat 2 UU PDP.

Ancaman hukuman bagi DJ Panda terbilang berat, terutama terkait pelanggaran UU ITE.

“Dalam Undang-Undang ITE, tepatnya Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” tegas Faisal.

Upaya damai melalui restorative justice (RJ) masih diupayakan oleh kedua belah pihak.

Jika upaya damai gagal, DJ Panda terancam proses hukum dengan ancaman pidana yang signifikan. Laporan terhadap DJ Panda telah naik status menjadi penyidikan sejak 30 September 2025.