Berita

Kapolri Terbitkan Perkap, Atur Penggunaan Senpi Saat Polisi Diserang

95
×

Kapolri Terbitkan Perkap, Atur Penggunaan Senpi Saat Polisi Diserang

Sebarkan artikel ini
kapolri-terbitkan-perkap,-atur-penggunaan-senpi-saat-polisi-diserang
kapolri terbitkan perkap, atur penggunaan senpi saat polisi diserang

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri. Aturan ini mengatur penggunaan senjata api oleh anggota polisi dalam menghadapi ancaman.

Perkap ini menjadi pedoman bagi polisi dalam menghadapi berbagai ancaman, termasuk yang membahayakan jiwa, merusak fasilitas, dan mengganggu keamanan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, menjelaskan bahwa Perkap ini bersifat antisipatif dan preventif.

“Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan,” ujar Erdi, Rabu (1/10).

Aturan ini mengantisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai hukum.

Pasal 2 Perkap 4/2025 menjelaskan bahwa penyerangan terhadap Polri meliputi markas, anggota, rumah dinas, satuan pendidikan, gedung, hingga fasilitas kesehatan Polri.

Penindakan aksi penyerangan akan dilakukan melalui tindakan kepolisian, meliputi peringatan, penangkapan, pemeriksaan, pengamanan barang bukti, dan penggunaan senjata api secara tegas dan terukur (Pasal 6).

Penggunaan senjata api diatur dalam Pasal 11. Senjata api dapat digunakan jika penyerang memasuki lingkungan Polri secara paksa, melakukan pembakaran, perusakan, pencurian, perampasan, penyanderaan, penjarahan, pengeroyokan, hingga tindakan yang mengancam jiwa petugas.

Senjata api yang digunakan adalah senjata api organik Polri yang dilengkapi amunisi karet dan amunisi tajam (Pasal 12).

Pasal 15 menyebutkan, penggunaan amunisi tajam dilakukan untuk melumpuhkan penyerang dalam kondisi tertentu, seperti pembakaran atau tindakan yang mengancam jiwa petugas.

Perkap ini berlaku sejak 29 September 2025 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Erdi menegaskan, keselamatan jiwa personel dan masyarakat menjadi prioritas utama.

“Dengan adanya peraturan ini, anggota memiliki dasar yang kuat untuk bertindak, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional,” kata Erdi.

Polri berharap Perkap ini meningkatkan profesionalitas dan proporsionalitas pelaksanaan tugas di lapangan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

bf110d7fed808e3274a55a2ddda1dcab.jpg
Berita

Ringkasan Berita: Football Enthusiast, Raka Kisdiyatma mengatakan bahwa keberhasilan Norwegia di Piala Dunia 2026 karena memiliki generasi emas yang dipimpin Erling Haaland. Ternyata, keberhasilan Norwegia di Piala Dunia 2026 merupakan hasil pembinaan jangka panjang, bukan hanya karena Erling Haaland dan Martin Odegaard. Kunci sukses Norwegia adalah investasi besar pada sepak bola usia muda, termasuk pembangunan lebih dari 500 lapangan sintetis…