Feed
Kapolri Cabut Telegram Larangan Media Tayangkan Kekerasan Polisi

FENESIA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menarik larangan media untuk menampilkan arogansi dan kekerasan aparat. Hal ini dilakukan setelah Kapolri mendapat saran dari publik.
Pencabutan ini tertulis dalam Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat tersebut sebelumnya diterbitkan pada hari ini, Selasa, 6 April 2021, dan ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.

Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 6 April 2021, terkait pencabutan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/750/Aiv/HUM.3.4.5/2021 bertanggal 5 April 2021. Foto: Istimewa
“SEHUB DGN REF DI ATAS KMA DISAMPAIKAN KPD KA BAHWA ST KAPOLRI SEBAGAIMANA RED NOMOR EMPAT DI ATAS DINYATAKAN DICABUT/DIBATALKAN TTK,” demikian isi surat telegram tersebut.
Dalam kesempatan ini, Divisi Humas Polri juga menyampaikan permintaan maaf jika terjadi miskomunikasi dan membuat ketidaknyamanan bagi kalangan media massa.
Karo Penmas Polri, Brigjen Rusdi Hartono sebelumnya juga sudah memberikan klarifikasi. Dia menyatakan surat telegram tersebut sebenarnya dibuat untuk kepentingan internal.
“Lihat STR itu ditujukan kepada kabid humas, itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah. Hanya untuk internal,” ungkap Brigjen Rusdi.
