Tangerang – Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk terancam hukuman satu tahun penjara dalam kasus vape berisi obat keras. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (24/9/2025).
JPU meyakini Ijonk bersalah melanggar Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijonk dengan pidana penjara selama satu tahun,” tegas JPU dalam persidangan.
Menurut JPU, perbuatan Ijonk tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran obat keras ilegal.
Namun, JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti Ijonk yang belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan menyesal.
Sidang putusan akan digelar awal Oktober 2025.
Sebelumnya, Ijonk mengaku hidupnya hancur akibat kasus ini. Ia menyesal dan merasa jauh dari anak-anaknya.
“Bukan cuma nyesal. Bisa dibilang hidup saya hancur,” ungkap Ijonk.
Ijonk berharap kasusnya menjadi pelajaran bagi masyarakat. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas perbuatannya.
“Semoga ketika nanti saya bisa jadi contoh buat masyarakat di Indonesia, kalau kasus saya ini untuk jadi pelajaran untuk semuanya,” pungkasnya.







