FENESIA – Jasa Raharja Amos Sampetoding menyatakan telah memberikan santunan asuransi kecelakaan dalam perjalanan, terhadap korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182.
Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S menyatakan telah melakukan pendataan dan telah melakukan kontak dan mengunjungi kepada 59 keluarga korban yang tersebar di 24 kota dengan jumlah terbanyak 15 korban berdomisili di Kota Pontianak.
Amos juga menjelaskan hal ini sesuai dengan aturan Undang-undang (UU) No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Berdasarkan Peraturan Menteru Keungan NO.15/PMK.010/2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta. Sementara bagi korban luka-luka, maksimum sebesar Rp 25 juta.
Dilansir dari liputan6.com :
“Kami telah serahkan santunan kepada ahli waris korban Sriwijaya Air yang telah teridentifkasi,” kata Amos di RS Polri Bhayangkara Said Sukanto, Jakarta Timur, Selasa 12 Januari 2021
Terkait besaran santunan, Amos melanjutkan, hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15 tahun 2017. Dia berjanji proses pemberian santunan ini akan dilakukan secara cepat.
“Santunan sesuai dengan aturan Menkeu tidak beda tiap korban, sebesar Rp 50 juta per korban,” jelas Amos.







