Berita

Insentif PPN DTP Pacu Kredit Perumahan Terus Bertumbuh

101
×

Insentif PPN DTP Pacu Kredit Perumahan Terus Bertumbuh

Sebarkan artikel ini
ojk-optimistis-kredit-perumahan-tumbuh-usai-perpanjangan-ppn-dtp-hingga-2027
ojk optimistis kredit perumahan tumbuh usai perpanjangan ppn dtp hingga 2027

Jakarta – Kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 100% untuk pembelian rumah diprediksi menjadi katalis pertumbuhan kredit perumahan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan yang diharapkan dapat menggairahkan sektor properti ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan bahwa pertumbuhan kredit juga bergantung pada faktor lain.

“Daya beli masyarakat dan kemampuan membayar angsuran menjadi kunci,” ujar Dian.

Program pemerintah yang berfokus pada penguatan daya beli dan pertumbuhan sektor ekonomi, termasuk properti, akan menjadi pendorong ekspansi kredit perbankan.

OJK terus mendorong perbankan untuk berperan aktif sebagai agen pembangunan.

Bank diharapkan dapat mengoptimalkan dukungan kebijakan pemerintah dengan tetap memperhatikan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian.

Perbankan juga diminta untuk menjaga likuiditas yang berasal dari Dana Pihak Ketiga (DPK).

OJK menyambut baik program Kredit Usaha Rakyat (KUR) perumahan atau Kredit Program Perumahan (KPP) untuk pelaku UMKM sektor perumahan.

Potensi pasar KUR perumahan dinilai besar dan diharapkan dapat meningkatkan pencapaian kredit serta mendorong Program Pemerintah 3 Juta Rumah.

“Kredit ke sektor perumahan masih menunjukkan prospek yang baik. Perbankan memproyeksikan pertumbuhan KPR ke depan masih positif,” kata Dian.

Data per Agustus 2025 menunjukkan kredit untuk kepemilikan properti (rumah, apartemen, ruko) tumbuh 7,14% (yoy).

Pertumbuhan tertinggi berasal dari KPR yang tumbuh 7,22% (yoy).

Pemerintah memperpanjang PPN DTP 100% untuk pembelian properti hingga 31 Desember 2027.

Pemerintah juga meluncurkan Kredit Program Perumahan (KPP) untuk pelaku UMKM sektor perumahan.

Kebijakan ini diharapkan meningkatkan ketersediaan perumahan, menciptakan lapangan kerja, memperkuat peran UMKM, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.