Cipondoh – Habib Bahar bin Smith kini berstatus tersangka. Polisi menetapkannya dalam kasus penganiayaan.
Korban dalam kasus ini adalah Rida, seorang anggota Banser.
Penetapan tersangka terkait insiden yang terjadi pada 21 September 2025.
Saat itu, Rida datang ke ceramah Habib Bahar dan ingin bersalaman.
Namun, Rida dihadang dan dibawa ke sebuah ruangan. Di ruangan itu, terjadi kekerasan fisik.
Polisi telah mengirim surat panggilan kepada Habib Bahar.
“Kami telah mengirim surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk hadir memberikan keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” kata AKBP Awaludin Kanur, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Ahad, 1 Februari 2026.
Ketua PC Ansor Kota Tangerang, H. Midyani, mengapresiasi penetapan tersangka ini.
Ia berharap polisi bekerja profesional dan segera melakukan penahanan.
Midyani juga mendesak peninjauan kembali penangguhan penahanan tiga tersangka lain.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap bentuk-bentuk main hakim sendiri, premanisme, arogansi, dan perilaku merendahkan derajat manusia,” tegas Midyani.
Habib Bahar dijerat pasal tentang pencurian dengan kekerasan, pengeroyokan, dan penganiayaan.







