[Jakarta Selatan] – Guru Ngaji di Tebet Terancam Hukuman Berat Akibat Dugaan Pencabulan 10 Anak di Bawah Umur
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Ahmad Fadhillah, seorang guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan, atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 26 Mei 2025.
Pihak kepolisian pada Minggu (29/6) mengungkapkan bahwa pelaku, yang juga dikenal sebagai khatib dan tokoh agama setempat, diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. “Telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban yang mana pada saat korban sedang mengaji di kediaman terlapor. Kejadian tersebut sudah berulang kali dilakukan dengan beberapa murid ngaji lainnya,” ungkap pihak kepolisian.
Modus operandi pelaku, menurut kepolisian, adalah dengan memberikan iming-iming uang dan melakukan intimidasi. Pihak kepolisian melanjutkan bahwa “Terlapor melakukan hal tersebut dengan iming-iming akan memberikan uang dan mengintimidasi korban dengan cara mengancam dan menampar korban bilamana memberitahukan orang tua korban.”
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa ada 10 anak di bawah umur yang menjadi korban dengan rentang waktu kejadian antara tahun 2021 hingga 2025. Pelaku memberikan pelajaran tambahan tentang hadas laki-laki dan perempuan sebagai modus operandinya.
Polisi menjelaskan lebih lanjut bahwa pelaku “Kemudian menggambarkan gambar kemaluan di papan tulis, menunjukkan kemaluan kepada anak korban, melakukan intimidasi terhadap anak korban, dan memberikan uang sebanyak Rp10 ribu-Rp25 ribu.”
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi hasil visum, sarung, handphone, dan papan tulis. Penyidik saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mencari kemungkinan adanya korban lain.
Ahmad Fadhillah terancam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polres Metro Jakarta Selatan juga memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis terhadap para korban. Selain itu, pihak kepolisian membuka nomor hotline +62 813-8519-5468 bagi orang tua yang mencurigai anaknya menjadi korban.







