Jakarta – Politisi PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli, menegaskan bahwa pernyataan Prof. Saiful Mujani mengenai “konsolidasi untuk menjatuhkan” pemerintahan tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penghasutan. Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan bentuk kritik intelektual yang dilindungi oleh undang-undang.
Guntur merujuk pada Pasal 246 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023). Ia menjelaskan bahwa tindak pidana penghasutan hanya terpenuhi jika terdapat ajakan untuk melakukan kekerasan atau melawan penguasa dengan cara yang melanggar hukum.
“Jika konsolidasi yang dimaksud adalah gerakan massa damai, petisi, atau upaya konstitusional, maka unsur melawan dengan kekerasan tidak terpenuhi,” ujar Guntur Romli, Sabtu (11/4/2026).
Ia juga menepis anggapan bahwa pernyataan tersebut melanggar aturan terkait penyebaran berita bohong. Guntur menegaskan bahwa argumen Saiful Mujani merupakan ekspresi opini politik mengenai efektivitas pemerintahan, bukan penyebaran fakta palsu yang bertujuan memicu keonaran.
Terkait potensi delik penghinaan Presiden, Guntur menilai argumen Saiful Mujani memiliki dasar akademis yang kuat. Ia menekankan bahwa dalam KUHP Baru, kritik yang disampaikan untuk kepentingan umum tidak dapat dikategorikan sebagai penyerangan kehormatan.
“Sebagai akademisi, Prof. Saiful Mujani memberikan argumentasi mengapa ia merasa pemerintah saat ini bermasalah. Ini dikategorikan sebagai kritik kebijakan, bukan penghinaan pribadi,” pungkasnya.Jakarta – Politisi PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli, menegaskan bahwa pernyataan Prof. Saiful Mujani mengenai “konsolidasi untuk menjatuhkan” pemerintahan tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penghasutan. Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan bentuk kritik intelektual yang dilindungi oleh undang-undang.
Guntur merujuk pada Pasal 246 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023). Ia menjelaskan bahwa tindak pidana penghasutan hanya terpenuhi jika terdapat ajakan untuk melakukan kekerasan atau melawan penguasa dengan cara melawan hukum.
“Jika konsolidasi yang dimaksud adalah gerakan massa damai, petisi, atau upaya konstitusional, maka unsur melawan dengan kekerasan tidak terpenuhi,” ujar Guntur Romli, Sabtu (11/4/2026).
Ia juga menepis anggapan bahwa pernyataan tersebut melanggar aturan terkait penyebaran berita bohong. Guntur menegaskan bahwa argumen Saiful Mujani merupakan ekspresi opini politik mengenai efektivitas pemerintahan, bukan penyebaran fakta palsu yang memicu keonaran.
Terkait potensi delik penghinaan Presiden, Guntur menilai argumen Saiful Mujani memiliki dasar akademis yang kuat. Ia menekankan bahwa dalam KUHP Baru, kritik yang disampaikan untuk kepentingan umum tidak dapat dikategorikan sebagai penyerangan kehormatan.
“Sebagai akademisi, Prof. Saiful Mujani memberikan argumentasi mengapa ia merasa pemerintah saat ini bermasalah. Ini dikategorikan sebagai kritik kebijakan, bukan penghinaan pribadi,” pungkasnya.







