Berita

Eks Dirut ASDP Divonis Korupsi, Hakim Temukan Kelalaian Prosedur

115
×

Eks Dirut ASDP Divonis Korupsi, Hakim Temukan Kelalaian Prosedur

Sebarkan artikel ini
hakim:-eks-dirut-asdp-ira-puspadewi-tak-terima-keuntungan-finansial
hakim: eks dirut asdp ira puspadewi tak terima keuntungan finansial

Jakarta – Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi terkait Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.

Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Ira tidak terbukti menerima keuntungan pribadi dalam kasus ini.

Dua terdakwa lain, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga divonis bersalah.

Majelis hakim menyatakan tidak ada bukti bahwa para terdakwa menerima uang atau barang dari pemilik PT JN.

Hakim anggota Nur Sari Baktiana menyebut para terdakwa tidak menerima keuntungan finansial.

Meski demikian, hakim menilai perbuatan Ira dkk memberikan keuntungan luar biasa kepada PT JN dan pemiliknya.

Hal ini mendasari vonis bersalah berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain vonis penjara, Ira juga dikenakan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Yusuf Hadi dan Harry MAC masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menilai perbuatan Ira dkk bukan korupsi murni, melainkan kelalaian berat dalam prosedur dan tata kelola aksi korporasi PT ASDP.

Ketua majelis hakim Sunoto memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).

Ia berpendapat Ira dkk seharusnya divonis lepas karena kasus ini lebih tepat diselesaikan secara perdata dalam ranah Business Judgement Rule (BJR).