Padang – Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhidi, menekankan pentingnya seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang objektif dan profesional. Penekanan ini muncul seiring dimulainya seleksi calon anggota KPID Sumbar periode 2025-2028.
Muhidi berharap komisioner terpilih memiliki kompetensi dan penguasaan bidang tugas yang baik.
“Untuk mendapatkan komisioner yang kompeten dan berkualitas, prosesnya harus objektif, terbuka, dan profesional. Panitia seleksi harus menjunjung tinggi integritas,” tegas Muhidi, Minggu (29/6/2025).
Sebanyak 70 orang mendaftar sebagai calon Komisioner KPID Sumbar periode 2025-2028. Pendaftaran telah ditutup pada Selasa (29/7/2025).
Komposisi pendaftar terdiri dari 58 laki-laki dan 12 perempuan.
Ketua Tim Pansel, Otong Rosadi, mengungkapkan bahwa 64 orang dari jumlah tersebut merupakan wajah baru dengan latar belakang profesi beragam.
Muhidi menambahkan, tantangan di bidang penyiaran semakin kompleks seiring perkembangan teknologi.
Oleh karena itu, komisioner KPID harus responsif terhadap perubahan dan mampu menjalankan amanah undang-undang.
“Komisioner harus mengawal lembaga penyiaran sebagai penyaji informasi dan sarana edukasi yang menjunjung tinggi etika,” ujarnya.
Menurutnya, lembaga penyiaran tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga meningkatkan literasi masyarakat, mempromosikan kebudayaan daerah, kearifan lokal, dan mendorong perekonomian masyarakat.
Proses seleksi akan mengacu pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2024, dan Keputusan KPI Pusat Nomor 3 Tahun 2024.
Timsel memiliki waktu 15 hari kerja untuk verifikasi administrasi dan 7 hari kerja untuk mengumumkan peserta yang lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti Uji Kompetensi.
Masa jabatan tujuh Komisioner KPID Sumbar periode 2022-2025 telah berakhir pada April 2025 dan diperpanjang hingga pelantikan komisioner baru.
Muhidi berharap proses seleksi berjalan lancar sehingga komisioner baru dapat segera dilantik.












