Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keterwakilan perempuan di parlemen.

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan komitmen tersebut pada Jumat (31/10/2025).

Puan menyatakan pimpinan DPR akan membahas teknis pelaksanaan putusan MK bersama perwakilan fraksi di setiap komisi.

“DPR RI tentu menghormati keputusan MK yang secara konstitusional bersifat final dan mengikat,” tegas Puan.

Saat ini, keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024-2029 mencapai 21,9 persen atau 127 dari 580 anggota.

Puan mengakui angka ini adalah rekor tertinggi sepanjang sejarah, namun masih jauh dari target ideal minimal 30 persen.

Target tersebut sesuai dengan semangat afirmasi kesetaraan gender dalam politik Indonesia.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan terkait komposisi anggota dan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR RI.

Putusan MK mengharuskan adanya perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan di tiap-tiap fraksi.

AKD yang dimaksud meliputi Badan Musyawarah (Bamus), komisi, Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antarparlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan panitia khusus (pansus).

Perkara ini diajukan oleh Perkumpulan Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan pakar kepemiluan Titi Anggraini.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *