Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ini dihadiri oleh 292 anggota dewan, dengan rincian 139 hadir fisik dan 153 anggota lainnya telah memberikan izin. Seluruh fraksi di DPR RI sepakat menerima hasil pembahasan tingkat I yang sebelumnya telah disinergikan antara pemerintah dan Komisi XI DPR RI.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, dalam laporannya menegaskan bahwa revisi ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan dalam mendukung perekonomian nasional. Selain itu, beleid ini menjadi respons atas sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU P2SK sebelumnya.
Pembahasan revisi ini tergolong komprehensif, melibatkan diskusi intensif sejak 4 Februari 2026. Panitia Kerja (Panja) telah menelaah 1.212 daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk menghasilkan draf final yang memuat 105 angka perubahan dan mencakup total 145 pasal.
Sejumlah poin krusial dalam undang-undang baru ini meliputi penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), perluasan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga penyempurnaan tata kelola Bank Indonesia (BI). OJK kini diberikan wewenang tambahan untuk mengatur sektor derivatif keuangan, bursa karbon, hingga bursa mineral dan komoditas strategis.
Di sektor pasar modal, regulasi ini mengatur demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) guna meningkatkan tata kelola dan kepercayaan investor. Selain itu, pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap aset kripto serta pembentukan satuan tugas khusus untuk memberantas kegiatan usaha keuangan ilegal.
Penguatan mandat Bank Indonesia juga menjadi fokus dalam revisi ini, terutama dalam upaya menciptakan kondisi ekonomi yang mendukung pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja. Aturan ini juga memfasilitasi pembentukan pusat finansial internasional di Indonesia.
Melalui pengesahan ini, pemerintah dan DPR berharap sektor keuangan nasional menjadi lebih inklusif, berdaya saing, dan stabil. Sinergi antarotoritas keuangan diharapkan semakin solid dalam menghadapi tantangan ekonomi global yang dinamis serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional secara berkelanjutan.







