Berita

DKPP Jatuhkan Sanksi ke KPU Akibat Sewa Private Jet

114
×

DKPP Jatuhkan Sanksi ke KPU Akibat Sewa Private Jet

Sebarkan artikel ini
dkpp-jatuhkan-sanksi-peringatan-keras-rombongan-kpu-sewa-private-jet
dkpp jatuhkan sanksi peringatan keras rombongan kpu sewa private jet

Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI, Muhammad Afifuddin, beserta empat anggotanya dan Sekretaris Jenderal KPU, Selasa (21/10).

Sanksi ini diberikan terkait penggunaan private jet selama kampanye Pemilu 2024.

Keputusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito.

Anggota KPU lain yang menerima sanksi serupa adalah Idam Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.

Sekjen KPU, Bernad Darmawan Sutrisno, juga dikenakan sanksi yang sama.

Anggota Majelis Ratna Dewi menjelaskan, penggunaan private jet dinilai melanggar etika penyelenggara pemilu.

Jenis private jet yang digunakan tergolong mewah.

DKPP menolak alasan keterbatasan waktu kampanye (75 hari) untuk pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2024.

Penggunaan private jet juga dinilai tidak sesuai dengan perencanaan awal untuk memantau distribusi logistik di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Dari 59 perjalanan dengan private jet, tidak ada satu pun yang bertujuan untuk distribusi logistik.

Sementara itu, anggota KPU Betty Idroos tidak dijatuhi sanksi.

DKPP menilai penolakan Betty terhadap penggunaan private jet sebagai tindakan yang sesuai dengan etika penyelenggara pemilu.

Betty dinilai profesional dan akuntabel karena memilih menggunakan pesawat komersial.