Ecozone

DJP Tagih Rp 7,21 Triliun Tunggakan Pajak dari 200 Wajib Pajak Besar

109
×

DJP Tagih Rp 7,21 Triliun Tunggakan Pajak dari 200 Wajib Pajak Besar

Sebarkan artikel ini
2bb879a4c32313c12e0d9ee7c5b3644c.jpg
2bb879a4c32313c12e0d9ee7c5b3644c.jpg

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil menagih Rp 7,21 triliun dari total Rp 60 triliun tunggakan pajak yang berasal dari 200 penunggak pajak besar. Pencapaian ini mengalami peningkatan Rp 216 miliar dibandingkan data yang diungkapkan pada 8 Oktober lalu.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menjelaskan, jumlah tersebut didapat dari 91 wajib pajak yang telah mulai membayar atau mencicil tagihan pajak mereka. “Sesuai yang disampaikan Pak Menteri, Dari Rp 60 triliun tunggakan pajak sudah bisa direalisasi sekitar Rp 7,216 triliun,” ujar Bimo saat Konferensi Pers APBN KiTa di kantornya, Jakarta, Selasa, 14 Oktober 202.

DJP menargetkan dapat menagih sekitar Rp 20 triliun hingga akhir tahun ini. Sementara itu, sisa Rp 40 triliun lainnya akan ditagihkan pada tahun 2026. Bimo menyebut, target tersebut mempertimbangkan adanya beberapa kendala seperti kesulitan likuiditas wajib pajak dan permintaan restrukturisasi utang yang diperpanjang.

Dari tindakan penagihan aktif yang telah dilakukan DJP, terdapat lima wajib pajak yang tengah mengalami kesulitan likuiditas, 27 wajib pajak dinyatakan pailit, dan empat wajib pajak tengah dalam pengawasan aparat penegak hukum.

Lebih lanjut, lima wajib pajak lainnya sudah melalui proses pelacakan aset, sembilan wajib pajak telah dilakukan pencegahan terhadap pemilik manfaat, satu wajib pajak dalam proses penyanderaan, dan 59 wajib pajak lainnya tengah dalam proses tindak lanjut. DJP menegaskan akan terus melakukan penagihan aktif untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan negara.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal menambahkan, secara keseluruhan terdapat ribuan penunggak pajak di Indonesia. Namun, 200 wajib pajak ini menjadi perhatian khusus karena nominal tunggakannya yang fantastis dan memerlukan penanganan khusus. “Yang 200 ini menjadi concern karena jumlahnya yang besar dan case-nya melibatkan banyak study dan itulah yang kemarin di highlight oleh Pak Menteri,” jelas Yon saat media gathering di Bogor, Jawa Barat, Jumat, 11 Oktober 2025.

Penagihan terhadap 200 penunggak pajak ini ditangani oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). DJP telah menugaskan KPP untuk menyusun skala prioritas terkait penagihan tunggakan pajak tersebut. Yon Arsal juga menjelaskan, tunggakan pajak dicatat sebagai piutang apabila wajib pajak tidak mengajukan keberatan setelah jatuh tempo dan hasil pemeriksaan pajak telah disetujui.