Padang – Dinas Perdagangan Kota Padang memastikan Minyakita dari dua produsen di wilayahnya, PT. Incasi Raya dan PT. Wilmar Nabati Indonesia, aman dan sesuai ketentuan.
Kepastian ini didapat setelah Tim Pengawas Metrologi Dinas Perdagangan melakukan pemeriksaan pada 10-11 Maret 2025.
Pemeriksaan dilakukan sebagai respons atas isu viral terkait takaran Minyakita dan merujuk Surat Direktur Metrologi Nomor MR.03.01/1093/PKTN.4/SD/3/2025.
Fokus pemeriksaan meliputi pelabelan dan kuantitas Minyakita kemasan pouch 1 liter dan 2 liter, serta kemasan bantalan 1 liter.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan baik pelabelan maupun takaran kedua produsen Minyakita di Padang telah sesuai ketentuan,” tegas Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Syahendri Barkah, Senin (24/3/2025).
Ia menambahkan, Minyakita termasuk Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang diawasi ketat oleh Bidang Kemetrologian Dinas Perdagangan, baik dari segi pelabelan maupun kuantitas.
“Kami berharap pelaku usaha senantiasa menjaga kualitas dan kuantitas produk yang beredar di pasaran,” tegas Syahendri.
Laporan hasil pengawasan ini akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat melalui Direktorat Metrologi Legal Kementerian Perdagangan RI.







