Berita

Desakan Menguat: Pemerintah Didorong Tetapkan Banjir Sumatera Sebagai Bencana Nasional

202
×

Desakan Menguat: Pemerintah Didorong Tetapkan Banjir Sumatera Sebagai Bencana Nasional

Sebarkan artikel ini
ed68c3c603f551e433ee4fe3b4c4584e.jpg
ed68c3c603f551e433ee4fe3b4c4584e.jpg

Fenesia – Desakan agar pemerintah segera menetapkan status Bencana Nasional terus menguat menyusul banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dalam beberapa hari terakhir. Seruan ini datang dari berbagai pihak, termasuk Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar serta koalisi masyarakat sipil di Aceh.

KH Anwar Iskandar menilai, tingkat kerusakan, jumlah korban, dan besarnya kerugian sudah memenuhi kriteria bencana berskala nasional. “Bahkan tidak sedikit korban yang belum ditemukan dan belum tersentuh bantuan. Di sisi lain, kemampuan pemerintah daerah sangat terbatas,” ujarnya, dikutip dari laman resmi MUI, Senin (1/12/2025).

Anwar berharap pemerintah segera menaikkan level penanganan menjadi Bencana Nasional. Hal ini penting agar proses bantuan dan pemulihan dapat dilakukan secara lebih komprehensif. Situasi di lapangan memang menunjukkan kondisi darurat, di mana bencana banjir bandang meluluhlantakkan seluruh infrastruktur seperti jalan, jembatan, rumah penduduk, gedung sekolah, hingga tempat peribadatan.

Beberapa daerah terdampak masih sulit dijangkau relawan karena kerusakan jalur transportasi yang parah, bahkan mengharuskan penggunaan jalur udara. Laporan dari MUI Sumatera turut membenarkan bahwa kondisi di lapangan benar-benar darurat.

Meski begitu, Anwar menyadari penetapan status Bencana Nasional memerlukan kajian mendalam. Ia meyakini tim seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dapat memberikan masukan komprehensif kepada Presiden Prabowo. “Termasuk masukan dari pemerintah daerah agar bisa memberikan laporan tentang situasi di lapangan seobjektif mungkin agar Presiden tidak salah dalam mengambil keputusan,” kata Anwar.

Di tengah kondisi darurat ini, Anwar mengungkapkan bahwa belum semua korban bencana tertangani dengan baik. Wilayah Aceh bagian Timur bahkan dikabarkan masih dilanda banjir. Kondisi diperparah dengan lumpuhnya jalur komunikasi, yang menyulitkan relawan dan aparat melakukan identifikasi korban.

“Sinyal HP saja tidak ada sehingga ini makin memberatkan. Belum lagi kelangkaan BBM dan mulai naiknya harga-harga kebutuhan pokok masyarakat,” tambah Anwar. Ia juga mengajak seluruh masyarakat berpartisipasi aktif membantu meringankan beban korban, dengan catatan bantuan harus dikoordinasikan oleh petugas lapangan untuk memastikan pemerataan, terutama bagi korban di daerah terisolasi.

Desakan serupa juga disuarakan koalisi masyarakat sipil Aceh, yang mencakup LBH Banda Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI), serta International Conference on Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS).

“Kami mendesak Presiden untuk segera menetapkan status darurat bencana nasional atas banjir besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” tegas Koordinator MaTA Alfian di Banda Aceh.

Menurut koalisi, dampak bencana sangat luas, mengakibatkan ribuan warga terisolasi, puluhan ribu rumah terendam, fasilitas publik rusak berat, serta terputusnya akses jalan dan jembatan. Pasokan listrik dan komunikasi lumpuh, sementara kelangkaan bahan pokok memicu sebagian warga mengalami kelaparan. Koalisi menilai kapasitas pemerintah daerah tidak lagi memadai untuk menangani bencana berskala luas ini, terutama mengingat kondisi fiskal daerah yang terbatas untuk penanganan jangka panjang.

Advokat LBH Banda Aceh, Rahmad Maulidin, menjelaskan bahwa penetapan status darurat bencana nasional memiliki landasan hukum kuat, mulai dari UU No. 24/2007 hingga PP No. 21/2008, PP No. 17/2018, dan regulasi terkait lainnya. Indikatornya meliputi jumlah korban jiwa dan pengungsi skala besar, kerugian material signifikan, cakupan wilayah terdampak luas, terganggunya pelayanan publik dan pemerintahan, serta ketidakmampuan daerah memobilisasi sumber daya untuk evakuasi dan pemenuhan kebutuhan dasar.

Rahmad menyoroti bahwa sejumlah kabupaten/kota di Aceh telah menyatakan ketidakmampuan menangani bencana secara mandiri. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa evakuasi dan pemenuhan logistik belum optimal akibat hambatan akses transportasi dan telekomunikasi.

Dengan kondisi tersebut, koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan status darurat bencana nasional sebagai wujud kehadiran negara dalam menjamin hak-hak dasar masyarakat terdampak. Mereka juga mendorong Gubernur Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk secara bersama-sama mengajukan permintaan tersebut kepada Presiden.