EcozonePolitik

Centra Initiative Tolak TNI Isi Satgas Terorisme, Ini Alasannya

153
×

Centra Initiative Tolak TNI Isi Satgas Terorisme, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
centra-initiative-sebut-satgas-terorisme-tak-bisa-diisi-militer
centra initiative sebut satgas terorisme tak bisa diisi militer

Jakarta – Ketua Centra Initiative, Al Araf, menegaskan TNI tidak bisa menangani terorisme secara mandiri.

Pernyataan ini disampaikan meski TNI dimasukkan ke dalam satuan tugas (satgas) bersama Polri.

Al Araf menilai satgas hanya boleh diisi lembaga penegak hukum.

Hal ini diungkapkan setelah draf perpres TNI tentang penanganan terorisme beredar pada 7 Januari 2026.

“Tidak bisa (TNI menangani terorisme dalam satgas). Satgas hanya bisa dibentuk kepada mereka yang menjadi bagian dari penegak hukum,” kata Al Araf dalam diskusi di Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).

Diskusi itu bertajuk “Ranperpres Terorisme: Ancaman Negara Hukum, HAM, dan Demokrasi?”.

Menurutnya, hanya penegak hukum yang tunduk pada KUHAP.

“Militer tidak berada di dalam ruang juknis tadi sehingga pembentukan satgas itu salah,” tegasnya.

TNI baru bisa terlibat jika aparat penegak hukum tak mampu mengatasi terorisme. Kondisi ini dianggap sebagai situasi khusus atau darurat.

“Penggunaan militer dalam terorisme itu sifatnya last resort, pilihan terakhir, ketika penegak hukum itu tidak bisa mengatasinya lagi. Itu normal, bisa dilakukan,” ujarnya.

Al Araf juga menilai rancangan perpres TNI tangani terorisme keliru sejak awal, terutama dari sisi substansinya.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai draf ini berbahaya bagi demokrasi dan berpotensi melanggar HAM.

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menyebut draf ini seperti cek kosong untuk TNI mengintervensi ruang sipil dengan dalih terorisme.

Isnur mengatakan perpres ini memberi kewenangan penindakan langsung kepada TNI, yang bukan aparat penegak hukum.

“Pemberian kewenangan penindakan terorisme secara langsung kepada TNI berisiko merusak sistem peradilan pidana, sehingga meningkatkan risiko terjadinya pelanggaran HAM,” kata Isnur, 8 Januari 2025.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan rancangan perpres itu belum final dan baru akan dibahas.

Prasetyo meminta publik tidak langsung melihat aturan itu sebagai upaya pemerintah memperluas kewenangan TNI.

Menurutnya, aturan dibuat berdasarkan kebutuhan dan diberlakukan sesuai kondisi tertentu.

“Kenapa sih cara berpikirnya kita itu selalu nanti akan begini, substansinya itu loh. Misalnya ya, dalam konteks itu kan pastilah akan diberlakukan pada kondisi dan titik tertentu, kan begitu lho,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, 8 Januari 2026.