BeritaEcozone

BP dan Vivo Naikkan Harga Diesel, Pertamina Tetap Stabil

38
×

BP dan Vivo Naikkan Harga Diesel, Pertamina Tetap Stabil

Sebarkan artikel ini
harga-bbm-diesel-bp-dan-vivo-naik,-pertamina-masih-tetap
harga bbm diesel bp dan vivo naik, pertamina masih tetap

Jakarta – Harga bahan bakar minyak (BBM) jenis diesel di dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta di Daerah Khusus Jakarta naik signifikan memasuki awal Mei 2026. Kenaikan tersebut tercatat pada BP-AKR dan Vivo, masing-masing sebesar Rp5.430 per liter.

Sementara itu, Pertamina belum menyesuaikan harga BBM di Jakarta sejak 18 April 2026. Hingga Sabtu (2/5/2026), seluruh produk Pertamina masih mengacu pada harga sebelumnya.

Data harga BBM Shell per hari ini belum tersedia.

Badan usaha penyedia BBM menegaskan, penetapan harga dapat berbeda untuk wilayah di luar Jakarta. Masyarakat diimbau mengecek harga sesuai domisili melalui kanal resmi masing-masing perusahaan.

Berikut rincian harga BBM Jakarta per 2 Mei 2026.

Pertamina:
Pertalite (RON 90) Rp10.000 per liter, tetap.
Bio Solar (CN 48) Rp6.800 per liter, tetap.
Pertamax (RON 92) Rp12.300 per liter, tetap.
Pertamax Green (RON 95) Rp12.900 per liter, tetap.
Pertamax Turbo (RON 98) Rp19.400 per liter, tetap.
Dexlite (CN 51) Rp23.600 per liter, tetap.
Pertamina Dex (CN 53) Rp23.900 per liter, tetap.

BP-AKR:
BP 92 (RON 92) Rp12.390 per liter, tetap.
BP Ultimate (RON 95) Rp12.930 per liter, tetap.
BP Ultimate Diesel (CN 51) Rp30.890 per liter, naik Rp5.430.

Vivo:
Revvo 90 (RON 90) N/A.
Revvo 92 (RON 92) Rp12.390 per liter, tetap.
Revvo 95 (RON 95) Rp12.930 per liter, tetap.
Primus Plus (CN 51) Rp30.890 per liter, naik Rp5.430.

Shell:
Super N/A.
V-Power N/A.
V-Power Diesel N/A.

Dengan penyesuaian ini, selisih harga diesel CN 51 antara Pertamina dengan BP dan Vivo mencapai Rp7.290 per liter. Untuk produk RON 92 dan RON 95, selisih harga antar ketiga merek berada di kisaran Rp30 hingga Rp90 per liter.

Harga BBM merupakan harga eceran yang bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu. Evaluasi harga dilakukan secara berkala oleh badan usaha dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia, nilai tukar rupiah, serta biaya distribusi dan operasional.

Data harga tersebut berlaku untuk wilayah Daerah Khusus Jakarta per 2 Mei 2026.