Berita

BNPB Sahkan R3P, Percepat Pemulihan Sumbar Pasca Bencana

111
×

BNPB Sahkan R3P, Percepat Pemulihan Sumbar Pasca Bencana

Sebarkan artikel ini
bnpb-sahkan-r3p,-percepat-pemulihan-sumbar-pasca-bencana
bnpb sahkan r3p, percepat pemulihan sumbar pasca bencana

Padang – BNPB, Pemprov Sumbar, dan 13 pemerintah kabupaten/kota telah mengesahkan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P).

Dokumen ini akan menjadi landasan perencanaan rehabilitasi wilayah pascabencana hidrometeorologi di Sumbar pada akhir 2025.

Pengesahan R3P dan komitmen “SUMBAR BANGKIT” berlangsung di Auditorium Gubernur Sumbar, Kamis (8/1).

Sekretaris Utama BNPB Rustian, Gubernur Sumbar Mahyeldi, perwakilan kementerian/lembaga, Forkopimda Sumbar, dan 13 kepala daerah terdampak hadir dalam acara tersebut.

R3P berfungsi sebagai pedoman untuk menilai kerusakan infrastruktur, sosial, ekonomi, dan lingkungan pascabencana.

Dokumen ini menyusun skenario rehabilitasi dan rekonstruksi.

Selain itu, menetapkan kewenangan pendanaan, serta mempermudah koordinasi dan pengusulan bantuan.

Penyusunan R3P melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Termasuk instansi pemerintah daerah, BPBD, dan organisasi perangkat daerah teknis, dengan pendampingan BNPB.

Tujuannya adalah memastikan validitas data kerusakan, kebutuhan pemulihan, dan rencana aksi lintas sektor.

Sekretaris Utama BNPB Rustian menargetkan penetapan R3P oleh masing-masing kepala daerah paling lambat 9 Januari 2026.

BNPB fokus mempercepat penyusunan R3P di wilayah terdampak hidrometeorologi.

Termasuk verifikasi lapangan atas rumah terdampak.

Rustian menegaskan, R3P menjadi landasan pemulihan wilayah terdampak.

Berisi data kerusakan pascabencana hidrometeorologi November 2025, serta kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi di berbagai sektor.

“BNPB memastikan akan terus mendampingi pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi di Sumbar,” ujar Rustian.

Pendampingan ini termasuk koordinasi dengan kementerian dan lembaga dalam merealisasikan teknis pembangunan.

Serta memastikan tahap rehabilitasi dan rekonstruksi dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Penetapan R3P di 13 kabupaten/kota menandai fase baru pemulihan pascabencana di Sumbar.

Mencerminkan komitmen bersama seluruh pemerintah daerah untuk bekerja terkoordinasi dan responsif.

Upaya ini adalah wujud kehadiran pemerintah pusat untuk mempercepat pemulihan kehidupan sosial-ekonomi masyarakat terdampak bencana.

Serta membangun kembali wilayah dengan lebih tangguh dan berkelanjutan.