EcozoneInvestasi

BEI Buru Pengendali Emiten untuk Buyback Saham

122
×

BEI Buru Pengendali Emiten untuk Buyback Saham

Sebarkan artikel ini
Foto: Internet

Jakarta – Direktur Penilaian Korporasi Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan terus berupaya mencari pihak pengendali emiten- emiten yang mana berpotensi delisting dari BEI untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback).

“Ini yang tersebut terus kita upayakan untuk mendapatkan informasi, siapa pihak yang tersebut ditunjuk untuk menjadi pengendali yang mana akan melakukan buyback (beli balik) saham, itu upaya yang sedang kita lakukan,” ujar Nyoman di area Gedung BEI, Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan langkah ini sebagai upaya untuk melindungi dana yang mana dimiliki oleh penanam modal rakyat di area emiten- emiten yang berpotensi delisting (penghapusan pencatatan saham).

“Karena, kalau bukan ketemu pihak ini, siapa yang dimaksud akan melakukan pembelian kembali saham juga melakukan konfirmasi bahwa dana akan diperoleh oleh pemodal ? Hal ini upaya yang tersebut sedang kita lakukan,” ujar Nyoman.

Nyoman menjelaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah pernah mengatur adanya kewajiban untuk menentukan pengendali saham yang tersebut menentukan arah kebijakan perusahaan.

Dalam kesempatan lain, Direktur Utama BEI Iman Rachman mengingatkan bahwa pengendali emiten- emiten yang delisting harus melakukan beli kembali (buyback) saham.

“Kita terus monitoring, kita terus lakukan, inilah yang tersebut kita sedang diskusikan dengan OJK. Karena, setiap perusahaan yang digunakan delisting, pemegang saham terakhirnya harus buyback,” ujar Iman.

Menurutnya, terdapat fenomena emiten yang digunakan berpotensi delisting, namun, tidaklah ada kejelasan terkait pengendali, operasional, bahkan lokasi kantornya.

“(Ada) perusahaan yang sudah ada kemungkinan delisting, pemegang sahamnya pun bukan jelas, udah hilang, kantornya pun telah tidaklah ada, ini yang digunakan terjadi,” ujar Iman.

Iman mengatakan perusahaan yang telah dilakukan terjerat pemberhentian perdagangan (suspensi saham) selama 24 bulan atau 2 tahun akan diberikan peringatan keras potential delisting.

“Setiap enam bulan kita announce peluang delisting,” ujar Iman.

BEI mencatatkan data terdapat sejumlah emiten yang mana berpotensi delisting, contohnya adalah PT Cowell Development Tbk (COWL) yang telah dilakukan pada suspensi 42 bulan atau 3,5 tahun, PT Sugih Energy Tbk (SUGI) yang dimaksud telah lama dalam suspensi 54 bulan atau selama 4,5 tahun, juga PT Polaris Investama Tbk PLAS yang digunakan sudah dalam suspensi 5 tahun.

Kemudian, ada PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) yang di tempat suspensi 36 bulan, PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) yang mana terafiliasi dengan Kresna Life, PT Nipress Tbk. (NIPS), PT HK Metals Utama Tbk (HKMU), kemudian PT Hanson International Tbk (MYRX), juga masih berbagai emiten lainnya.