Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Penetapan ini terkait klaim Lisa yang menyebut RK adalah ayah biologis anaknya.
Pihak Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya, menyambut baik langkah penyidik Polri.
“Kebenaran akan mencari jalannya sendiri,” ujar Muslim mengutip pernyataan RK, Minggu (19/10).
RK mengapresiasi profesionalitas penyidik Polri dalam mengedepankan bukti hukum.
Muslim menambahkan, penetapan Lisa sebagai tersangka membuktikan unsur pidana dalam kasus ini terpenuhi.
“Kami mengapresiasi Bareskrim menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka karena memang secara hukum telah memenuhi unsur pidana,” tegasnya.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, membenarkan penetapan tersangka yang dilakukan pada Minggu lalu.
Lisa Mariana dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (20/10). Surat panggilan telah diterima pada Jumat (16/10).
Kasus ini bermula dari klaim Lisa Mariana yang meyakini RK adalah ayah biologis anaknya.
Bareskrim Polri telah melakukan tes DNA terhadap RK dan anak Lisa, namun hasilnya tidak identik.
Meski demikian, Lisa bersikukuh dengan keyakinannya dan mengklaim ada kemiripan DNA antara anaknya dan RK.
Kuasa hukum RK menolak permohonan tes DNA ulang yang diajukan pihak Lisa.
Muslim Jaya menegaskan, tes DNA yang dilakukan Pusdokkes Polri telah sesuai SOP dan terakreditasi internasional.







