Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara serius mendalami asal-usul kayu gelondongan yang tersapu banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penyelidikan ini muncul di tengah desakan kuat dari berbagai organisasi lingkungan untuk mengusut dugaan pembalakan liar yang disinyalir menjadi pemicu bencana banjir bandang di wilayah Sumatera.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni menyatakan, tim khusus telah dibentuk untuk menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana di balik penemuan kayu-kayu tersebut. “Penyelidikan sudah dimulai, tim sudah dibentuk untuk mencari ada peristiwa pidana atau tidak,” tegas Irhamni di Istora Senayan, Rabu (3/12/2025).
Kepolisian fokus memverifikasi apakah ada perusahaan yang melakukan penebangan pohon tanpa izin resmi. Irhamni menambahkan, “Sumber (kayunya) resmi atau tidak resmi, ada izin atau tidak,” ujarnya, menekankan pentingnya legalitas asal kayu.
Di sisi lain, sejumlah organisasi lingkungan mendesak aparat penegak hukum agar segera mengusut tuntas dugaan pembalakan liar hutan di Sumatera. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) misalnya, melihat beredarnya rekaman kayu gelondongan yang tersapu arus banjir sebagai indikasi kuat.
Peneliti ICEL, Marsya Mutmainah, menegaskan bahwa penemuan gelondongan kayu ini dapat menjadi bukti permulaan yang krusial untuk menelusuri dugaan tindak pidana lingkungan. “Ini bisa menjadi pintu masuk untuk menyelidiki apakah terjadi pembalakan liar,” ujar Marsya pada Selasa (2/12/2025).
Untuk memastikan asal-usul kayu, Marsya menyarankan aparat penegak hukum untuk melakukan pengecekan DNA antara kayu gelondongan yang ditemukan dengan tunggul pohon di area terdampak banjir bandang. Langkah ini dinilai efektif untuk mengungkap kejelasan dari mana kayu-kayu tersebut berasal. “Untuk mengetahui dari mana kayu itu berasal,” katanya.







