Jakarta – Bareskrim Polri membongkar sindikat pembobol rekening dormant di salah satu bank BUMN. Nilai kerugian mencapai Rp204 miliar.
Sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menjelaskan sindikat ini melakukan akses ilegal untuk memindahkan dana dari rekening yang tidak aktif. Aksi pembobolan terjadi pada Juni 2025.
“Sindikat pembobol bank melakukan akses ilegal untuk pemindahan dana di rekening dormant secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah senilai Rp204 miliar,” ujar Helfi dalam konferensi pers, Kamis (25/9).
Adapun sembilan tersangka yang telah ditetapkan adalah AP (50), GRH (43), C (41), DR (44), NAT (36), R (51), TT (38), DH (39), dan IS (60).
Kasus ini bermula saat sindikat menemui seorang kepala cabang pembantu bank BUMN di Jawa Barat berinisial AP. Pelaku C, yang merupakan dalang sindikat, mengaku sebagai perwakilan Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia.
Sindikat ini memaksa kepala cabang untuk menyerahkan user ID aplikasi Core Banking Sistem. Mereka mengancam keselamatan kepala cabang dan keluarganya jika tidak mau bekerja sama.
Pembobolan dilakukan pada Jumat (25/6) pukul 18.00 WIB. Para pelaku sengaja melakukan transaksi sebelum akhir pekan untuk menghindari deteksi sistem bank.
Setelah berhasil mengakses sistem, pelaku memindahkan uang Rp204 miliar ke lima rekening penampungan dalam 42 kali transaksi selama 17 menit.
Transaksi mencurigakan ini terdeteksi oleh sistem bank dan dilaporkan ke Bareskrim. Penyidik kemudian berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan penelusuran dan pemblokiran rekening.
“Dari hasil penyidikan, seluruh dana yang ditransaksikan secara ilegal berhasil dipulihkan dan diselamatkan, total Rp204 miliar,” kata Helfi.
Polri juga mengungkap bahwa dua pelaku pembunuhan kepala cabang bank, M Ilham Pradipta (MIP), yaitu Candy (C) dan Dwi Hartono (DH), terlibat sebagai dalang pembobolan rekening ini.
Candy berperan sebagai otak utama (mastermind) dalam pemindahan dana. Sementara DH berperan dalam pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir.
Tersangka lain memiliki peran masing-masing. AP memberikan akses ke aplikasi core banking, GRH menjadi penghubung antara sindikat dan kepala cabang, DR sebagai konsultan hukum, NAT (mantan teller bank) melakukan akses ilegal di aplikasi, R sebagai mediator, TT menerima dan mengelola uang hasil kejahatan, dan IS menyiapkan rekening penampungan.
Saat ini, polisi tengah memburu sosok berinisial D yang diduga memberikan informasi mengenai rekening dormant tersebut. Keterangan dari D diperlukan untuk mengungkap rangkaian aksi pembobolan dan asal-usul data rekening dormant.














