MANOKWARI – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berkomitmen mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat.
Anggota Baleg DPR RI, I Nyoman Parta, menyebut regulasi ini krusial untuk memperkuat peran masyarakat adat dalam menjaga kekayaan alam dan kebudayaan nasional.
“Pertemuan kali ini sangat produktif karena banyak persoalan di Papua berkaitan langsung dengan keberadaan masyarakat adat,” ujar Nyoman usai kunjungan kerja di Kantor Gubernur Papua Barat, Rabu (5/8/2026).
Menurut legislator Fraksi PDI-Perjuangan tersebut, masyarakat adat Papua konsisten menuntut pemenuhan janji konstitusional yang tertuang dalam Pasal 18B UUD 1945.
Nyoman menegaskan, kehadiran undang-undang ini akan memberikan keuntungan bagi negara, bukan sebaliknya.
Peran masyarakat adat dinilai vital dalam menjaga kelestarian hutan, sumber daya air, serta keanekaragaman hayati.
Selain itu, wilayah adat memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi destinasi wisata berbasis kearifan lokal.
Terkait keberagaman karakteristik di Papua, ia menegaskan aturan nasional tidak mungkin diseragamkan secara kaku.
Ketentuan teknis yang lebih spesifik akan diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing wilayah.
Nyoman juga menekankan bahwa status Otonomi Khusus (Otsus) Papua harus tetap dihormati dan tidak boleh dikesampingkan oleh aturan nasional.
“Peraturan di tingkat nasional jangan menimpa peraturan Otonomi Khusus. Sifatnya khusus dan tidak bisa ditimpa-timpa lagi dengan undang-undang yang lain,” tegasnya.
Kunjungan kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, bersama sejumlah anggota fraksi lainnya.
Sejumlah tokoh daerah, termasuk Wakil Gubernur Papua Barat dan perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) wilayah Papua, turut hadir dalam diskusi tersebut.







