Surabaya – Polrestabes Surabaya menyebut pembunuhan brutal terhadap seorang pria di Jalan Sencaki, Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya, diduga dipicu emosi pelaku setelah menerima laporan bahwa adik kandungnya menjadi korban pelecehan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan pelaku berinisial AR (55) ditangkap sehari setelah kejadian di Sampang, Madura. AR diduga menghabisi korban dengan senjata tajam pada Kamis, 23 April, sekitar pukul 06.00 WIB.
“Korban diserang secara brutal sehingga korban mengalami pendarahan hebat dan meninggal di lokasi,” kata Luthfie saat dikonfirmasi di kantor Polrestabes Surabaya, Kamis.
Ia menjelaskan, tersangka tersulut emosi setelah mendengar laporan dari adik kandungnya yang mengaku telah dilecehkan oleh korban.
Menurut dia, tersangka sempat tiga kali mencari korban sejak dini hari sebelum akhirnya menemukan korban di lokasi yang biasa disinggahi.
“Pada pencarian ketiga, tersangka sudah membawa pisau. Saat bertemu korban sempat terjadi cekcok sebelum pelaku menyerang,” ujarnya.
Selain mengusut pembunuhan itu, polisi juga mendalami dugaan penyalahgunaan narkotika oleh tersangka.
Luthfie menyebut tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang pernah divonis delapan tahun penjara dan mengaku masih rutin mengonsumsi sabu, termasuk pada malam sebelum kejadian.
“Satresnarkoba kami perintahkan mendalami asal sabu yang digunakan tersangka,” katanya.
Ia menambahkan, tersangka juga berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penadahan kendaraan bermotor hasil curian dan akan diperiksa dalam berkas perkara lainnya.
Luthfie memastikan pelaku beraksi seorang diri dan tidak ditemukan motif lain selain dugaan pelecehan terhadap adik kandungnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 468 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.













