Jakarta Selatan – Ahli hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menyatakan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari lembaga auditor negara bukan syarat mutlak untuk membuktikan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi. Pendapat ini ia sampaikan saat menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 8 Oktober 2025.
Suparji menegaskan, tidak ada perintah jelas yang mengharuskan alat bukti kerugian negara berupa LHP. “Ahli tidak mendapat referensi bahwa untuk membuktikan kerugian keuangan negara harus audit LHP,” kata Suparji menjawab pertanyaan jaksa.
Ia berpendapat, unsur kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dapat dibuktikan melalui alat bukti lain. Bukti tersebut bisa berupa keterangan saksi, surat, atau keterangan ahli.
“Ketika memang sudah ada unsur tentang kerugian yang bisa dihitung, maka telah terpenuhi unsur kerugian keuangan negara itu. Tidak ada keharusan secara pasti harus ada LHP,” ujarnya.
Suparji mengungkap, penilaian akhir atas nilai kerugian negara merupakan kewenangan mutlak majelis hakim dalam perkara pokok, bukan pada tahap praperadilan. Ia mencontohkan, hasil audit bisa saja berbeda dengan temuan hakim di persidangan.
“Bisa saja audit menunjukkan kerugian satu miliar, tapi hakim menilai dua miliar. Maka itu yang menjadi dasar penentuan kerugian keuangan negara,” tuturnya.
Keterangan ahli ini menjadi salah satu pertimbangan jaksa dalam menanggapi dalil kuasa hukum Nadiem. Sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem menilai penetapan tersangka tidak sah karena belum adanya LHP dari lembaga audit negara.
Nadiem Makarim mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangkanya pada 23 September 2025. Ia terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan.
Tim kuasa hukum Nadiem juga menyebut penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung cacat formil. Mereka mempersoalkan Nadiem tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
Selain itu, Nadiem juga menyinggung tidak mendapat kiriman surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Ketidaksesuaian penyebutan keterangan pekerjaan pada surat perintah penetapan tersangka dengan yang tercantum pada kartu tanda kependudukan (KTP) juga menjadi poin keberatan.







