Jakarta – Kepolisian akan membatasi operasional kendaraan barang bersumbu tiga atau lebih saat mudik Lebaran 2026.
Kebijakan ini berlaku selama Operasi Ketupat Jaya 2026, mulai 13–25 Maret.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin mengatakan pembatasan ini demi kelancaran lalu lintas pemudik.
“Kami mengimbau kepada para pelaku usaha termasuk transporter untuk penggunaan ataupun pembatasan sumbu tiga agar dipatuhi,” ujarnya.
Komarudin menambahkan kendaraan besar berpotensi menghambat pemudik di tol dan arteri.
Penindakan akan dilakukan jika ada pelanggaran.
“Manakala ada aktivitas yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat lain atau pengguna jalan lain, tentu kami tidak segan untuk melakukan tindak tegas,” tegasnya.
Pembatasan berlaku untuk mobil barang bersumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan/gandengan, serta angkutan tambang dan bahan bangunan.
Pengecualian diberikan untuk pengangkut kebutuhan pokok, BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, dan bantuan bencana.
Kendaraan pengecualian wajib membawa surat muatan resmi.
Kebijakan serupa juga diterapkan di sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) oleh PT Hutama Karya.
Pembatasan berlaku mulai 13 Maret pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret pukul 24.00 WIB di Tol Pekanbaru–Dumai, Tol Betung–Tempino–Jambi, serta Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung.
Polda Metro Jaya menyiapkan 101 pos pelayanan, pengamanan, dan pemantauan.
Lebih dari 6.800 personel gabungan dikerahkan dalam Operasi Ketupat Jaya 2026.
Kepolisian berkomitmen menciptakan mudik aman dan lancar dengan tema “Mudik Aman, Keluarga Bahagia.”







