Makassar – Kasus penembakan remaja, Bertrand Eka Prasetyo Radiman, di Makassar masih menjadi perhatian publik.
Polisi telah menetapkan seorang oknum polisi sebagai tersangka.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup.
Polisi memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Sejak awal, polisi bergerak cepat melakukan penegakan hukum.
Tindakan yang diambil meliputi pengamanan TKP, pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, hingga gelar perkara.
Selain proses pidana, polisi juga akan menegakkan kode etik terhadap oknum yang terlibat.
Yaya, ayah almarhum Bertrand, mengapresiasi Kapolda Sulsel atas penanganan kasus ini.
“Kami dari pihak keluarga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Sulsel beserta jajaran yang telah menangani kasus ini secara serius hingga menetapkan tersangka,” ujarnya.
Ia juga berharap masyarakat tetap tenang dan tidak memperkeruh keadaan.
Yaya mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan.
Polisi berjanji akan terus memberikan informasi kepada publik secara terbuka.
Dengan penetapan tersangka, diharapkan proses hukum dapat berjalan objektif dan adil.







