Berita

OJK Kejar 75 Persen Emiten Penuhi Free Float 15 Persen

68
×

OJK Kejar 75 Persen Emiten Penuhi Free Float 15 Persen

Sebarkan artikel ini
aturan-free-float-15-persen-berlaku-bertahap,-ojk-kejar-75-persen-emiten
aturan free float 15 persen berlaku bertahap, ojk kejar 75 persen emiten

Jakarta – IHSG mengalami trading halt pada sesi pertama perdagangan, Kamis (29/1/2026).

IHSG sempat anjlok 492 poin atau 5,91%. Levelnya menyentuh 7.828,47 pada tengah hari.

Tekanan pada IHSG dipicu sentimen dari Morgan Stanley Capital International (MSCI).

MSCI menyoroti kekhawatiran investor global terkait transparansi struktur kepemilikan saham di Indonesia.

Tercatat 720 saham turun, 65 naik, dan 22 stagnan.

Nilai transaksi mencapai Rp 32,75 triliun, melibatkan 42,91 miliar saham dalam 2,55 juta transaksi.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan 75% emiten memenuhi ketentuan free float saham 15% di tahun pertama penerapan aturan.

Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan ketentuan minimum free float 15% dilakukan bertahap selama tiga tahun, mulai Maret 2026.

“Dari sisi market cap, kita targetkan mungkin total jumlah emitennya akan mencapai sekitar 75 persen yang bisa kita dorong ke 15 persen pada tahun pertama dari total 960-an emiten,” kata Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Saat ini, baru sekitar 60% emiten yang memenuhi ketentuan minimum free float 15%.

“Sekarang angkanya 60-an persen, jadi ada peningkatan yang kita harapkan sekitar 10–15 persen bertambah. Dari sisi jumlah ya,” ujar Hasan.

Hasan mengungkapkan belum ada emiten yang mengajukan delisting karena tidak mampu mengikuti ketentuan minimum free float 15%.

Ketentuan terbaru minimum free float 15% justru mendapatkan dukungan penuh dari para emiten.

“Belum ada. Sampai sekarang mereka sangat mendukung. Dan kami akan melihat case by case, artinya ada concern apa dari masing-masing, termasuk upaya memberikan kesempatan dan waktu yang cukup karena proses ini harus melalui fase aksi korporasi lewat mekanisme penyelenggaraan RUPS dan sebagainya,” jelas Hasan.