BeritaEcozone

Vonis 14 Tahun Penjara Jerat Advokat Penyuap dan Lakukan TPPU

85
×

Vonis 14 Tahun Penjara Jerat Advokat Penyuap dan Lakukan TPPU

Sebarkan artikel ini
advokat-marcella-santoso-divonis-14-tahun-penjara-terkait-kasus-suap-dan-tppu-putusan-lepas-cpo
advokat marcella santoso divonis 14 tahun penjara terkait kasus suap dan tppu putusan lepas cpo

Jakarta – Advokat Marcella Santoso divonis 14 tahun penjara. Ia terbukti bersalah dalam kasus suap terkait korupsi ekspor CPO dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim Ketua Effendi menyatakan Marcella terbukti menyuap hakim sebesar 4 juta dolar AS (sekitar Rp60 miliar).

Selain itu, ia juga melakukan TPPU senilai 2 juta dolar AS.

Kasus suap dan TPPU ini terkait dengan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) pada tahun 2025.

“Menyatakan terdakwa Marcella terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi suap secara bersama-sama dan melakukan TPPU,” kata Hakim Ketua di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Selasa.

Selain hukuman penjara, Marcella juga didenda Rp600 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 150 hari.

Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp16,25 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 tahun.

Majelis Hakim menilai perbuatan Marcella tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan mencederai kepercayaan masyarakat.

Marcella dinilai telah menikmati hasil kejahatan dan melakukan pencucian uang, yang dianggap sebagai pengkhianatan terhadap amanah reformasi 1998.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut 17 tahun penjara dan uang pengganti Rp21,6 miliar subsider 8 tahun penjara.