Jakarta – Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dimutasi menjadi pamen Yanma Polri.
Mutasi ini terkait kasus penyalahgunaan narkoba dan penerimaan aliran dana narkoba.
Mutasi Didik tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/440//II/KEP./2026 tertanggal 27 Februari 2026.
Kadiv Humas Polri Irjen Jhonny Eddison Isir menjelaskan, mutasi ini untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan sidang kode etik.
Dalam sidang kode etik, Didik dijatuhi sanksi PTDH atau pemecatan sebagai anggota Polri.
“Mutasi AKBP Didik ke Yanma tersebut untuk mempermudah proses administrasi pelaksansaan putusan KKEP, PTDH-nya sedang berproses,” kata Isir.
Posisi Kapolres Bima Kota kini diisi oleh AKBP Mubiarto Banu Kristanto.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Didik sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
Didik dinyatakan bersalah atas kepemilikan koper berisi narkoba yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Barang bukti yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gram.
Didik juga terbukti positif mengonsumsi narkoba dari hasil tes sampel rambut.
Selain itu, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba oleh Polda NTB.
Didik disebut menerima aliran dana narkoba dari bandar Koh Erwin sebesar Rp2,8 miliar melalui anak buahnya, AKP Malaungi.
Uang itu diterima selama periode Juni hingga November 2025.








