Jakarta – Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme menuai kritik.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, menilai Ranperpres tersebut tidak selaras dengan prinsip hukum internasional.

Menurut Isnur, pengaturan mengenai terorisme di Indonesia sudah cukup banyak dan tersebar dalam berbagai undang-undang.

Hal ini disampaikan dalam diskusi publik di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Selasa (26/2/2026). Diskusi ini menguatkan penolakan terhadap Ranperpres tersebut.

Isnur berpendapat, jika pemerintah ingin mengatur pelibatan TNI, seharusnya dilakukan secara harmonis dan konsisten dengan kerangka hukum yang ada.

“Jadi bukan melalui regulasi yang berpotensi menimbulkan disharmoni,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (27/2/2026).

Ia juga mengingatkan sejarah Indonesia, di mana pelibatan militer dalam ranah sosial dan politik menghambat demokrasi.

Menurutnya, peran sosial-politik militer di masa lalu menimbulkan distorsi dalam sistem hukum dan tata kelola pemerintahan.

Isnur menekankan bahwa militer seharusnya tidak mengintervensi mekanisme penegakan hukum.

Ia menjelaskan, pascareformasi, TNI difokuskan pada pertahanan negara dan ancaman eksternal, sementara keamanan dalam negeri menjadi mandat kepolisian.

Ranperpres ini dinilai memperjelas masuknya pengaruh militer ke ruang sipil dan mengancam semangat reformasi.

Isnur menyoroti kaburnya batas fungsi militer dalam pemerintahan, mencontohkan keterlibatan militer dalam urusan sipil seperti penanganan perdagangan kecil dan proyek food estate di Papua.

Wakil Sekretaris Jenderal Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Erwin Natosmal, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan hukum harus melalui mekanisme hukum, bukan kekerasan.

Menurutnya, paradigma sipil menempatkan hukum sebagai instrumen penyelesaian konflik yang berkeadilan.

Erwin menilai Ranperpres ini bertentangan dengan semangat penyelesaian masalah dalam masyarakat demokratis.

“Kondisi Indonesia saat ini masih dalam kapasitas yang memadai untuk memitigasi isu konflik bersenjata, terorisme, maupun kejahatan lainnya melalui mekanisme penegakan hukum yang ada,” paparnya.

Ia menambahkan, aparat penegak hukum masih mampu menangani tindak pidana terorisme dalam kerangka sistem peradilan pidana.

Erwin menekankan bahwa tidak ada relevansi yang kuat untuk mendorong masuknya TNI ke dalam ranah penanganan terorisme.

Menurutnya, Ranperpres ini tidak menjawab persoalan mendasar dalam penanganan terorisme, melainkan berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola keamanan dan hukum.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *