Jakarta – Delapan penerima beasiswa LPDP dikenai sanksi pengembalian dana. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Utama LPDP, Sudarto.
Sanksi diberikan karena mereka tidak memenuhi kewajiban mengabdi di Indonesia hingga 31 Januari 2026.
Empat alumni telah melunasi pengembalian dana ke kas negara.
Nominal pengembalian dana berkisar antara Rp1 miliar (S2) dan Rp2 miliar (S3), baik lulusan dalam maupun luar negeri.
Empat penerima lainnya masih dalam proses mencicil.
LPDP juga tengah memeriksa 36 orang yang diduga melakukan pelanggaran serupa.
Sudarto menegaskan setiap kasus diproses objektif dan proporsional sesuai aturan.
“Dari delapan orang tadi, empat orang sudah lunas bayar kas ke negara langsung. Empat orang lagi, mereka berjanji tapi menyicil,” kata Sudarto di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/2) malam.
LPDP mewajibkan penerima beasiswa untuk kembali dan berkontribusi di Indonesia.
Masa pengabdian yang sebelumnya 2N+1 (dua kali masa studi ditambah satu tahun) kini diubah menjadi 2N.
Ketentuan tersebut tercantum dalam pedoman dan kontrak penerima beasiswa.
Sanksi bagi pelanggar berupa pengembalian dana hingga pemblokiran akses program di masa depan.
LPDP memberikan fleksibilitas bagi alumni dengan kondisi tertentu.
Contohnya, ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN yang mendapat penugasan resmi, pekerja organisasi internasional, atau mereka yang bekerja di lembaga riset global strategis.
Syaratnya, mereka tetap berkomitmen berkontribusi untuk Indonesia.
LPDP juga menyediakan skema magang dan wirausaha hingga dua tahun pascalulus dengan persetujuan dan syarat yang ditetapkan.
“Kalau konteksnya alumni bekerja di laboratorium terbaik dunia, kami lihat dulu. Kami minta lagi komitmennya,” jelas Sudarto.
“Karena kalau dia keluar, belum tentu ada anak Indonesia bisa masuk ke situ. Namun, kalau tidak ada komitmen (untuk berkontribusi di Indonesia), langsung kami sanksi,” tegasnya.







