Jakarta – Alex Noerdin, terdakwa kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde di Palembang, Sumatera Selatan, meninggal dunia.
Alex menghembuskan nafas terakhir di usia 76 tahun.
Kabar duka ini dikonfirmasi oleh pihak keluarga.
“Innalilahi wainnailaihi rojiun, telah meninggal dunia bapak Alex Noerdin pada pukul 13.30 WIB di RS Siloam Jakarta,” kata juru bicara keluarga, Okta Alfarisi.
Kejaksaan Agung menyatakan kasus pidana yang menjerat Alex otomatis ditutup.
“Kalau meninggal secara otomatis kasus pidananya untuk yang bersangkutan tutup demi hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Meski demikian, persidangan kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde tetap berlanjut untuk terdakwa lainnya.
Termasuk penelusuran kerugian negara.
“Sedangkan yang lainnya tetap berproses di persidangan. Kalau ada kerugian yang dinikmati yang bersangkutan. Nanti akan diserahkan ke Bidang Datun (JPN) untuk melayangkan gugatan keperdataannya,” jelas Anang.
Keterangan Alex dalam berita acara pemeriksaan (BAP) masih dapat digunakan dalam persidangan terdakwa lain, dengan izin majelis hakim.
Alex Noerdin lahir di Palembang pada 9 September 1950.
Ia pernah menjabat sebagai Bupati Musi Banyuasin (Muba) dan Gubernur Sumatera Selatan selama dua periode.
Di ujung hidupnya, Alex terjerat kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde.
Ia telah menjalani proses penyidikan sejak 2023.












