Berita

Jaksa Batam Berkeras Menuntut Mati Enam ABK Pengimpor Sabu!

74
×

Jaksa Batam Berkeras Menuntut Mati Enam ABK Pengimpor Sabu!

Sebarkan artikel ini
jaksa-tetap-tuntut-mati-abk-bawa-sabu-2-ton-meski-dikecam-dpr-ri
jaksa tetap tuntut mati abk bawa sabu 2 ton meski dikecam dpr ri

Batam – Enam ABK Sea Dragon Terawa terancam hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam tetap pada tuntutan tersebut.

Mereka terbukti membawa sabu hampir 2 ton.

Tuntutan ini tetap dilanjutkan meski ada kecaman dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Hal ini disampaikan JPU dalam sidang tanggapan atas pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2/2026).

“Pada prinsipnya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan Kamis tanggal 5 Februari 2026,” kata JPU Muhammad Arfian.

Keenam terdakwa terdiri dari dua warga negara Thailand, Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan.

Kemudian, empat WNI yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.

Dalam repliknya, JPU menyatakan telah berusaha maksimal membuktikan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

JPU menolak seluruh pembelaan terdakwa. Mereka meminta hakim menolak pembelaan tersebut dan memutuskan perkara sesuai dakwaan pertama, yaitu pidana mati.

Setelah replik JPU, hakim mempersilakan penasihat hukum terdakwa menanggapi.

Masing-masing penasihat hukum menyatakan tetap pada pembelaannya. Mereka menyatakan kliennya tidak bersalah dan tidak terlibat jaringan narkotika.

Majelis hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Batam, Tiwik, menutup sidang setelah replik dan duplik disampaikan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan atau vonis pada Kamis, 5 Maret 2026.

Probolinggo – Seorang guru honorer di Probolinggo, Muhammad Misbahul Huda, ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat karena bekerja sampingan sebagai PLD.