Semarang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta (DJBC Jateng-DIY) menggagalkan upaya ekspor ilegal 90,2 ton kratom.
Kratom senilai Rp 4,96 miliar itu hendak dikirim ke India.
Barang bukti diamankan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Kepala Kanwil DJBC Jateng-DIY, Agus Yulianto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari pemeriksaan fisik atas Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 128173 atas nama PT Alam Lintas Senara (ALS).
Pemeriksaan dilakukan 10 September 2026.
Dalam PEB, PT ALS menyatakan barang yang diekspor adalah 3.600 bags foodstuff coffee.
“Ternyata dari hasil pemeriksaan fisik, petugas mendapati jenis barang berupa rajangan daun berwarna hijau, berbeda dengan kopi,” kata Agus, Rabu (25/2/2026).
Petugas juga menemukan ketidaksesuaian jumlah barang.
“Diberitahukan 3.600 bags, kedapatan 3.608 bags,” imbuhnya.
DJBC Jateng-DIY kemudian melakukan uji lab terhadap rajangan daun tersebut.
Hasilnya, daun itu adalah kratom (mitragyna speciosa).
“Kratom ini adalah tanaman yang berasal dari Asia Tenggara yang dimanfaatkan untuk mengatasi berbagai masalah kesehatan,” jelas Agus.
Kratom seberat 90,2 ton itu berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat.







