Lombok Utara – WN Selandia Baru (ML) yang protes pengeras suara musala di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB, ternyata overstay.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara AKP I Komang Wilandra, Minggu (22/2/2026).
“Yang bersangkutan sudah dibawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut dari izin tinggalnya yang ‘overstay’,” ujarnya.
Polisi mendampingi pihak Imigrasi saat mengecek status WN Selandia Baru tersebut.
Awalnya, ML menolak bertemu.
Namun, setelah pendekatan, ia bersedia menemui tim dengan syarat jumlah orang dibatasi.
Kepada pihak imigrasi, ML mengaku terganggu dengan pengeras suara musala saat tadarusan.
Ia merasa istirahatnya terganggu.
Petugas menjelaskan bahwa tadarusan adalah bagian dari ibadah rutin umat Muslim, terutama di bulan Ramadhan.
Mereka meminta ML untuk memaklumi aktivitas tersebut.
Aksi ML sempat viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, terlihat warga lokal berusaha meredam aksi ML yang berbuat onar di musala pada Rabu malam, 18 Februari 2026.
ML merusak mikrofon yang digunakan untuk tadarusan.
Ia bahkan merampas handphone warga yang merekam aksinya.
Saat pengurus dusun meminta handphone dikembalikan, ML menolak dan mengancam dengan senjata tajam jenis parang.
Terungkap bahwa ML berada di Gili Trawangan untuk tinggal di tempat orang tuanya yang sudah lebih dulu diusir warga lokal.
Saat ini, polisi memberikan pengamanan di sekitar musala dan vila tempat tinggal ML.













