Kupang – Piche Kota, penyanyi jebolan Indonesian Idol, jadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur.
Polisi juga menetapkan Roni dan Rifle sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat kasus yang menimpa siswi SMA berusia 16 tahun.
Kasus dugaan pemerkosaan terjadi di sebuah hotel di Atambua, Belu, NTT, Minggu (11/1).
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menyatakan penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara (19/2).
“Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial RM, RS, dan PK,” ujarnya (21/2).
Penetapan tersangka dilakukan karena unsur pidana terpenuhi.
Syarat minimal alat bukti yang sah juga terpenuhi berdasarkan hukum acara pidana.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan pasal berlapis.
Pasal yang diterapkan adalah Pasal 473 ayat (4) KUHPidana atau Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak.
Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Penyidik akan memanggil Piche Kota dan Rifle untuk diperiksa.
Roni akan ditangkap karena tidak kooperatif.
Sebelumnya, Piche Kota dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual terhadap siswi SMA (16).
Laporan diterima Polres Belu (13/1) dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.
Korban diduga mengalami kekerasan seksual oleh Piche Kota, Roni, dan Rifle.
Kejadian bermula saat korban dan para terlapor pesta miras di kamar hotel.
Saat korban diduga tidak sadar, para pelaku melakukan pemerkosaan.
Polres Belu memastikan penanganan perkara dilakukan profesional dan transparan.
Keluarga Piche Kota menghargai proses hukum.
“Prosesnya masih berjalan jadi kami ikuti saja sambil menunggu hasilnya,” kata ayah Piche Kota, Antonius Chen Jaga Kota (21/1).







