Berita

Richard Lee Hadapi Pemeriksaan, Klaim Produk Legal dan Berizin BPOM

98
×

Richard Lee Hadapi Pemeriksaan, Klaim Produk Legal dan Berizin BPOM

Sebarkan artikel ini
richard-lee-penuhi-panggilan-polisi,-siap-blak-blakan-soal-produknya
richard lee penuhi panggilan polisi, siap blak blakan soal produknya

Jakarta – Richard Lee kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (19/2). Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Pemeriksaan ini adalah yang kedua kalinya bagi Richard sebagai tersangka. Sebelumnya, ia telah diperiksa pada Rabu (7/1).

Saat pemeriksaan pertama, Richard baru menjawab 73 dari 85 pertanyaan. Hal ini yang menyebabkan pemeriksaan lanjutan diperlukan.

“Saya datang memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik,” ujar Richard.

Ia juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan sejelas dan sejujur mungkin terkait produk yang dijualnya.

Richard mengklaim semua produk kecantikan yang dijualnya legal dan telah mendapat izin dari BPOM.

“Semua produk yang saya jual legal dan BPOM, dan diproduksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga membantah pernah menjual produk yang tidak berizin dan berpotensi membahayakan masyarakat.

Richard mengaku sedih karena kasus ini melibatkan rekannya sesama dokter, Samira Farahnaz.

“Secara pribadi yang buat saya sedih konflik ini melibatkan dua orang dokter,” katanya.

Kasus ini bermula dari laporan Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024, dengan nomor laporan LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Polisi kemudian menetapkan Richard sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 atas dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Richard dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Ia juga dijerat Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Atas penetapan tersangka tersebut, Richard mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun gugatannya ditolak.

Polda Metro Jaya juga telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap Richard untuk bepergian ke luar negeri, yang berlaku mulai 10 Februari.

“Pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan,” jelas Budi di Polda Metro Jaya, Rabu (11/2).