BeritaPemerintahan

Menkes Pecat Dokter Piprim: Bela Independensi, Lalai Tugas, Akhirnya Dipecat!

115
×

Menkes Pecat Dokter Piprim: Bela Independensi, Lalai Tugas, Akhirnya Dipecat!

Sebarkan artikel ini
konsultan-jantung-anak-dr-pimprim-diklaim-dipecat-menkes-bgs
konsultan jantung anak dr pimprim diklaim dipecat menkes bgs

Jakarta – Dokter jantung anak senior, Piprim Basarah Yanuarso, mengumumkan pemecatannya oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Pengumuman itu disampaikan melalui video di akun Instagram @dri.piprim, Minggu (15/2).

“Assalamualaikum warrohmatullahiwabarakatuh, akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin,” ujar Piprim dalam video.

Piprim meminta maaf kepada pasien RSCM, mahasiswa UI, residen, calon dokter anak, dan fellow konsultan jantung anak.

Ia mengaku tak bisa lagi mendampingi mereka dalam pendidikan.

Pemecatan ini diduga terkait sikap Piprim terhadap kolegium yang kini di bawah Kemenkes.

Piprim menegaskan dirinya memperjuangkan independensi kolegium sesuai amanah kongres nasional.

Sebelumnya, Piprim dimutasi dari RSCM ke RSUP Fatmawati pada April 2025. Tujuannya untuk membantu pengembangan layanan jantung anak.

Namun, ia merasa mutasi itu tidak transparan, ilegal, dan mendadak, sehingga ia menggugat ke PTUN.

Pada 2 Februari 2026, beredar dokumen pemberhentian dengan hormat terkait pelanggaran disiplin PNS.

RSUP Fatmawati menyatakan pemecatan Piprim sebagai ASN tidak politis.

Menurut Dirut RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo, pemberhentian Piprim karena ketidakhadirannya selama 28 hari kerja atau lebih, sesuai PP No. 94 Tahun 2021.

Wahyu menilai Piprim tahu risiko pencabutan status ASN karena tidak merespons panggilan RSUP Fatmawati.

Piprim dilaporkan tidak pernah hadir sejak keputusan perpindahannya berlaku dan sudah mendapat peringatan bertahap.

Wahyu menyayangkan Piprim menolak melanjutkan praktik ke RSUP Fatmawati karena mutasi tak sesuai prosedur.

RSUP Fatmawati mengklaim gaji Piprim sudah dipindahkan dari RSCM ke RSUP Fatmawati.

Berikut kronologi pemberhentian Piprim versi RSUP Fatmawati:

* 15 September 2025: Teguran tertulis karena melanggar PP No. 94 Tahun 2021.
* 16 September 2025: Tidak masuk kerja, dipanggil tim pemeriksa, hadir pada panggilan kedua (8 Oktober 2025).
* 25 Agustus 2025: Dua kali panggilan, tidak hadir.
* 8 Oktober 2025: Piprim menyatakan dari awal melakukan perlawanan dan sadar konsekuensinya.
* 29 Oktober 2025: Surat Dirut RSUP Fatmawati menyatakan Piprim tidak masuk kerja sejak April 2025.