Jakarta – Kasus dugaan penganiayaan pengemudi ojek online (ojol) oleh seorang prajurit TNI di Kembangan, Jakarta Barat, berakhir damai.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan hal tersebut, Rabu (11/2).
Kasus diselesaikan secara kekeluargaan.
Korban juga telah mencabut laporan di Polsek Kembangan.
Proses hukum dihentikan.
“Pelapor telah mencabut laporannya sehingga perkara tersebut dihentikan,” kata Budi.
Sebelumnya, pengemudi ojol berinisial HRS diduga menjadi korban penganiayaan di Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (4/2).
Korban mengunggah kejadian itu di akun Instagram @hasanrisqi.
Dalam unggahannya, korban menyebut pelaku adalah anggota Paspampres.
Asintel Danpaspampres, Kolonel Inf Mulyo Junaidi, menyatakan pihaknya telah melakukan pengecekan.
Terduga pelaku bernama Kapten Cpm Antoni.
Antoni bertugas di Denma Mabes TNI, bukan anggota Paspampres.
“Rupanya yang bersangkutan bukan anggota Paspampres, tapi dia anggota Mabes TNI, Denma,” kata Mulyo, Senin (9/2).







