Berita

Masyarakat Sipil Desak Gubernur Jakarta Perkuat Payung Hukum Polusi

111
×

Masyarakat Sipil Desak Gubernur Jakarta Perkuat Payung Hukum Polusi

Sebarkan artikel ini
masyarakat-sipil-desak-gubernur-jakarta-perkuat-payung-hukum-polusi
masyarakat sipil desak gubernur jakarta perkuat payung hukum polusi

Jakarta – Masyarakat sipil mendesak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk memperkuat hukum pengendalian polusi udara. Tuntutan udara bersih di Jakarta semakin kuat.

Hal ini dilakukan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai langkah strategis jangka panjang. Tujuannya agar melampaui respons teknis sesaat.

Desakan ini muncul dalam forum “Dialog PR Jakarta: Dengar Warga, Kerja Nyata untuk Udara Bersih”. Forum diadakan dalam format town hall meeting di Jakarta, Selasa (10/2).

Acara ini mempertemukan eksekutif, legislatif, dan komunitas sipil. Tujuannya merumuskan arah kebijakan lingkungan ibu kota.

Co-Founder Bicara Udara, Novita Natalia, menekankan pentingnya komitmen Gubernur dalam Pergub. Hal ini agar kebijakan berkelanjutan lintas periode.

“Kami mendorong agar komitmen ini diperkuat melalui Pergub,” ujar Novita. Ia juga mendorong revisi Perda Nomor 2 Tahun 2005 masuk Propemperda 2027.

Menurutnya, payung hukum kuat krusial melindungi kelompok rentan. Juga memastikan koordinasi lintas sektor tidak terputus saat pergantian kepemimpinan.

Strategi ini diharapkan mengubah penanganan polusi. Dari respons reaktif menjadi sistem pengelolaan preventif dan berkelanjutan.

Gubernur Pramono Anung mengakui regulasi saat ini, Perda Nomor 2 Tahun 2005, sudah tidak memadai. Ia mendukung peningkatan tata kelola pengendalian pencemaran udara.

“Kami sedang mengevaluasi efektivitas Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023,” jelas Pramono. Pembahasan mencakup peningkatan status dokumen menjadi Pergub.

Pramono juga menambahkan aspek Early Warning System (sistem peringatan dini). Sistem ini terintegrasi dengan data kesehatan masyarakat.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, mendukung pembaruan regulasi. Regulasi harus berorientasi pada perlindungan kesehatan publik.

Wibi juga mendorong sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggar emisi. Selain aspek hukum, Wibi mendorong langkah fisik yang nyata.

“Kami mendorong masifikasi transportasi umum berbasis listrik,” tegas Wibi. Ia juga mendorong pembangunan infrastruktur pendukung seperti SPKLU.

Harmonisasi pembangunan di kawasan aglomerasi sesuai Perpres 60/2020 juga penting. Tujuannya mengendalikan emisi yang berpindah lintas wilayah.

Dialog ini tindak lanjut audiensi sebelumnya pada Januari 2026. Sekaligus bagian dari platform Biru Talks sebagai ruang temu lintas sektor.

Sinergi antara tuntutan warga dan komitmen pemerintah diharapkan menghasilkan peta jalan udara bersih. Peta jalan ini lebih konsisten dan memiliki legitimasi hukum yang kuat.