BeritaPolitik

Istana Percepat Penghapusan Tunggakan BPJS, Tak Perlu Tunggu Perpres

125
×

Istana Percepat Penghapusan Tunggakan BPJS, Tak Perlu Tunggu Perpres

Sebarkan artikel ini
istana-bilang-penghapusan-tunggakan-iuran-bpjs-tak-harus-tunggu-perpres
istana bilang penghapusan tunggakan iuran bpjs tak harus tunggu perpres

Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan pembahasan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tak perlu menunggu Perpres.

Hal itu disampaikan di Istana Kepresidenan, Senin (9/2/2026).

Presiden Prabowo Subianto dan jajaran kementerian terus mematangkan solusi melalui koordinasi lintas sektor.

Wacana ini dibahas dalam rapat bersama DPR RI dan menghasilkan kesepakatan penting.

“Kan baru dibahas tadi pagi. Tunggu secepatnya,” ujar Prasetyo Hadi.

Kebijakan ini dapat segera diimplementasikan melalui koordinasi BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial.

Akar persoalan tunggakan berkaitan dengan proses pencatatan dan verifikasi data penerima bantuan iuran.

Dalam pemutakhiran data, ditemukan peserta dari kelompok ekonomi menengah atas (desil 6-10) yang seharusnya tidak masuk kategori penerima bantuan iuran.

“Di dalam proses itu, masih ditemukan di desil 6 sampai bahkan desil 10 itu kurang lebih ada 15 ribu sekian yang seharusnya tidak masuk dalam kategori penerima bantuan iuran itu, tapi masih masuk,” katanya.

Pemerintah kini fokus menyinkronkan data lintas kementerian dengan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS).

Diskusi bersama DPR RI dinilai konstruktif dan menghasilkan solusi yang disepakati.

Pemerintah tengah mengkaji kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Kebijakan ini bertujuan meringankan beban peserta yang terhambat tunggakan iuran.

Wacana ini dibahas sejak November 2025 sebagai upaya memperluas kembali kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.