Jakarta – KPK akan mendalami dugaan keterlibatan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam kasus suap pembebasan lahan.

Hal ini disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Asep menanggapi masa jabatan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, yang baru menjabat 8 bulan saat terjaring OTT.

“Tentu (didalami) jadi ini adalah merupakan pintu masuk ya, perkara ini seperti itu,” ujarnya, Minggu (8/2).

KPK memastikan tidak akan berhenti pada pihak yang terkena OTT. Penyidik akan terus mengusut seluruh pihak yang terlibat.

“Hubungan seperti itu ya tentunya wajib hukumnya bagi kami untuk terus memperdalam dan terus juga menangani apabila ditemukan siapa pun itu, tidak hanya tentunya yang sebelumnya,” tegas Asep.

Kasus dugaan suap ini terungkap melalui OTT pada Kamis (5/2). Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan.

Kemudian, Yohansyah Maruanaya (Juru Sita PN Depok), Trisnadi Yulrisman (Dirut PT Karabha Digdaya/KD), dan Berliana Tri Kusuma (Head Corporate Legal PT KD).

Kasus bermula saat PT KD memenangkan sengketa lahan dengan masyarakat di PN Depok.

Setelah putusan inkrah, PT KD ingin lahan segera dieksekusi. PT KD lalu mengirim permohonan eksekusi ke PN Depok.

Wayan dan Bambang memerintahkan Yohansyah membuat kesepakatan dengan PT KD terkait permintaan uang.

Wayan dan Bambang meminta fee Rp1 miliar untuk eksekusi. PT KD tidak menyanggupi dan meminta fee diturunkan menjadi Rp850 juta.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *