Jakarta – Wakil Ketua Umum DPN PERSADIN, Dwi Yudha Saputro, menanggapi pernyataan Gatot Nurmantyo yang menyerang Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Yudha menilai perkataan Gatot soal “pembangkangan” dan narasi konflik kelembagaan berpotensi menimbulkan kegaduhan politik.
Menurutnya, kritik adalah hak warga negara dalam negara hukum yang demokratis.
Namun, kritik harus disampaikan sesuai etika hukum, proporsionalitas, dan kerangka ketatanegaraan.
“Pernyataan Kapolri yang menegaskan posisi Polri di bawah Presiden adalah penegasan konstitusional,” tegas Yudha.
Ia menilai istilah ‘pembangkangan’ yang digunakan Gatot terhadap Kapolri tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Dalam hukum, yang dinilai bukan persepsi, melainkan norma dan tindakan nyata,” jelasnya.
Yudha mengingatkan pejabat publik dan purnawirawan TNI memiliki tanggung jawab moral dan hukum dalam berpendapat.
“Kritik seharusnya mendorong perbaikan, bukan membangun narasi konflik antar-alat negara,” ujarnya.
Sebagai pimpinan PERSADIN, Yudha menegaskan pihaknya berkepentingan menjaga marwah negara hukum.
Ia menegaskan Polri memiliki posisi strategis dalam menjaga stabilitas hukum dan keamanan nasional.
“Perbedaan pandangan wajar, namun semua pihak wajib kembali pada konstitusi, undang-undang, dan etika kenegaraan,” pungkasnya.














