Jakarta – Komite Publisher Rights mengusulkan revisi Pasal 43 UU Hak Cipta. Tujuannya, melindungi karya jurnalistik dari eksploitasi, terutama oleh AI.

Usulan ini datang dari Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB).

Ketua KTP2JB, Suprapto Sastro Atmojo, menjelaskan masalahnya. Regulasi saat ini tidak mengkategorikan berita aktual sebagai objek hak cipta.

Akibatnya, platform digital dan perusahaan AI bebas mengambil konten berita. Mereka hanya perlu mencantumkan sumber.

“Tentu ini sangat merugikan,” kata Suprapto. Apalagi sekarang banyak AI mengambil konten berita dari perusahaan pers tanpa memberikan penghargaan atau hak ekonomi.

Usulan revisi telah disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Jika disetujui, perusahaan teknologi tidak bisa sembarangan mengambil data berita. Apalagi untuk melatih AI tanpa kompensasi yang layak.

KTP2JB terdiri dari Dewan Pers, pemerintah, dan ahli yang ditunjuk Kemenkopolhukam.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *